<p>Pemerintah menaikkan standar upah minimum provinsi sebesar 8,03 persen tahun depan. Kenaikan ini menghitung angka pertumbuhan ekonomi sekaligus inflasi.</p> <br /> <br /><p>Pemerintah juga mengklaim kenaikan upah seharusnya sudah bisa diukur oleh pengusaha jauh-jauh hari, dengan ketetapan Kementerian Ketenaga-kerjaan ini UMP wilayah DKI Jakarta adalah yang tertinggi.</p> <br /> <br /><p> </p> <br /> <br /><p> </p> <br />
